Allegation of Research Misconduct

PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN ETIKA PENELITIAN DAN PUBLIKASI

Nursing Care and Health Technology Journal (NCHAT) berkomitmen untuk menjaga integritas akademik, kejujuran ilmiah, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses penerbitan karya ilmiah. Setiap manuskrip yang dikirimkan maupun artikel yang telah diterbitkan harus memenuhi prinsip etika penelitian dan publikasi yang berlaku.

Pelanggaran etika penelitian dan publikasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kejujuran dan integritas ilmiah, termasuk fabrikasi data, falsifikasi atau pemalsuan hasil penelitian, manipulasi sitasi, serta plagiarisme dalam proses perencanaan, pelaksanaan, penelaahan, penulisan, maupun pelaporan hasil penelitian atau kegiatan ilmiah.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan manuskrip atau artikel yang telah diterbitkan, Editor dan Dewan Editor NCHAT bertanggung jawab melakukan penanganan yang tepat untuk menjaga keakuratan, kredibilitas, dan integritas rekam ilmiah. Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan secara objektif, adil, dan bertanggung jawab dengan mengacu pada prinsip serta praktik terbaik yang dikembangkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).

1. Definisi dan Ruang Lingkup Pelanggaran

Pelanggaran etika penelitian dan publikasi (research and publication misconduct) mencakup tindakan yang dapat merusak keabsahan, keandalan, atau integritas karya ilmiah. Pelanggaran tersebut dapat terjadi pada tahapan perencanaan dan pelaksanaan penelitian, pengumpulan data klinis maupun komunitas, analisis data, penyusunan manuskrip, penelaahan sejawat, maupun penyampaian hasil penelitian keperawatan, teknologi kesehatan, dan bidang kesehatan terkait.

Bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian jurnal meliputi:

  1. Fabrikasi (Fabrication): Tindakan menciptakan atau mengarang data, hasil pemeriksaan kesehatan, hasil penelitian, identitas partisipan, atau informasi ilmiah yang sebenarnya tidak pernah diperoleh atau dilaksanakan, kemudian menyajikannya sebagai data atau temuan yang nyata.
  2. Falsifikasi (Falsification): Tindakan memanipulasi, mengubah, menghilangkan, atau menyajikan secara menyesatkan data penelitian, hasil pengukuran, catatan pemeriksaan, prosedur, gambar klinis, maupun hasil analisis sehingga tidak mencerminkan kondisi atau temuan yang sebenarnya.
  3. Manipulasi Sitasi (Citation Manipulation): Praktik penggunaan atau penambahan referensi secara tidak semestinya untuk meningkatkan jumlah sitasi penulis, jurnal, atau pihak tertentu, tanpa didasarkan pada relevansi dan kebutuhan ilmiah yang sah.
  4. Plagiarisme (Plagiarism): Tindakan menggunakan gagasan, teks, data, metode, gambar, atau karya intelektual pihak lain tanpa memberikan pengakuan atau atribusi yang tepat kepada sumber aslinya.

Pelanggaran serius lainnya, seperti penyalahgunaan data pasien atau partisipan, pelanggaran kerahasiaan, pengabaian persetujuan etik yang diwajibkan, publikasi ganda yang menyesatkan, atau manipulasi proses penelaahan sejawat, juga dapat menjadi dasar pemeriksaan editorial sesuai dengan kebijakan etika publikasi NCHAT.

2. Pemeriksaan Awal terhadap Dugaan Pelanggaran

Setiap laporan atau dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi akan terlebih dahulu melalui pemeriksaan awal oleh Editor dan Dewan Editor NCHAT. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah dugaan yang disampaikan memiliki dasar yang memadai dan apakah tindakan yang dilaporkan termasuk dalam kategori pelanggaran etika penelitian atau publikasi.

Tahap awal penanganan mencakup penilaian terhadap keabsahan laporan, relevansi bukti yang tersedia, serta kesesuaian dugaan pelanggaran dengan definisi dan ruang lingkup pelanggaran yang ditetapkan dalam kebijakan jurnal.

Editor juga akan mempertimbangkan kemungkinan adanya konflik kepentingan dari pihak yang menyampaikan dugaan pelanggaran. Penilaian konflik kepentingan diperlukan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara independen, objektif, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi maupun institusional.

Apabila hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dasar yang cukup untuk melanjutkan penanganan, Editor dan Dewan Editor akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan tingkat keseriusan dugaan pelanggaran dan bukti yang tersedia.

3. Klarifikasi Penulis dan Pemeriksaan Lanjutan

Apabila terdapat indikasi yang memadai mengenai kemungkinan terjadinya pelanggaran etika ilmiah atau ketidakwajaran substansial dalam suatu penelitian, tim editorial akan menyampaikan dugaan tersebut kepada penulis korespondensi (corresponding author).

Penulis korespondensi, dengan melibatkan seluruh penulis yang relevan, akan diminta memberikan penjelasan secara terperinci mengenai dugaan pelanggaran yang ditemukan. Klarifikasi dapat berupa tanggapan tertulis, penjelasan metodologis, data pendukung yang dapat diungkapkan secara sah, dokumen persetujuan etik, catatan metodologi, atau informasi lain yang relevan untuk membantu proses pemeriksaan.

Setelah menerima dan mengevaluasi tanggapan penulis, Editor dan Dewan Editor dapat melakukan pemeriksaan tambahan apabila diperlukan. Pemeriksaan tersebut dapat melibatkan penelaah independen atau pakar yang memiliki kompetensi sesuai dengan permasalahan yang sedang ditelaah, termasuk ahli statistik, metodologi penelitian, etik penelitian kesehatan, atau bidang klinis terkait apabila dugaan pelanggaran berkaitan dengan data, prosedur, analisis, atau interpretasi hasil penelitian.

Setiap keputusan editorial harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan awal, klarifikasi penulis, pendapat ahli yang relevan, serta bukti pendukung yang tersedia. Dugaan pelanggaran tidak secara otomatis dianggap terbukti sebelum dilakukan evaluasi yang memadai.

4. Tindakan Editorial terhadap Pelanggaran

Tindakan editorial ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat keseriusan pelanggaran. Penanganan dapat berbeda antara manuskrip yang masih dalam proses pengiriman atau penelaahan dan artikel yang telah diterbitkan secara resmi.

4.1. Manuskrip yang Belum Diterbitkan

Apabila suatu manuskrip yang sedang dalam proses penelaahan terbukti mengandung pelanggaran etika penelitian atau publikasi yang serius, manuskrip tersebut akan ditolak untuk dipublikasikan. Penolakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan editorial dan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar integritas ilmiah.

4.2. Artikel yang Telah Diterbitkan

Apabila pelanggaran etika ditemukan pada artikel yang telah diterbitkan, Editor dan Dewan Editor akan mempertimbangkan tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki atau melindungi integritas rekam ilmiah.

Apabila pelanggaran tersebut secara substansial memengaruhi keabsahan atau keandalan artikel, jurnal dapat menerbitkan pemberitahuan pencabutan artikel (retraction notice). Pemberitahuan pencabutan harus menyebutkan alasan secara jelas dan memiliki hubungan atau tautan yang tegas dengan artikel asli agar pembaca dapat mengetahui status publikasi serta alasan dilakukannya pencabutan.

4.3. Klarifikasi dan Koreksi Publikasi

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tidak terbukti atau bahwa permasalahan yang ditemukan merupakan kesalahan yang dapat diperbaiki tanpa mengurangi keandalan keseluruhan karya ilmiah, jurnal dapat mempertimbangkan tindakan korektif yang lebih sesuai.

Tindakan tersebut dapat berupa permintaan klarifikasi, pelaksanaan analisis tambahan, penerbitan tanggapan editorial, atau pemberitahuan koreksi (correction notice). Apabila terdapat kekhawatiran serius mengenai keandalan artikel yang belum dapat diselesaikan melalui pemeriksaan yang tersedia, jurnal dapat mempertimbangkan penerbitan ekspresi keprihatinan (expression of concern) kepada pembaca.

Pemilihan bentuk tindakan korektif disesuaikan dengan karakteristik permasalahan dan dampaknya terhadap ketepatan informasi ilmiah. Apabila tidak dapat diperbaiki tanpa merusak keandalan kesimpulan, jurnal dapat mempertimbangkan pencabutan artikel. Penerbitan versi pengganti, bila relevan, harus mengikuti prosedur etik publikasi yang berlaku dan dijelaskan secara transparan.

5. Peran Institusi dalam Penanganan Pelanggaran

Institusi tempat penulis berafiliasi memiliki peran penting dalam melakukan investigasi yang tepat, menyeluruh, dan objektif terhadap dugaan pelanggaran etika penelitian oleh peneliti atau akademisi di lingkungannya. Investigasi tersebut dapat mencakup verifikasi dokumentasi penelitian, keandalan data, dan kepatuhan etik apabila relevan.

Apabila dugaan pelanggaran memerlukan pemeriksaan yang berada di luar kewenangan atau kemampuan tim editorial jurnal, keterlibatan institusi yang relevan dapat diperlukan untuk memperoleh informasi, melakukan verifikasi, dan menentukan fakta yang berkaitan dengan pelaksanaan penelitian.

Jurnal dapat mempertimbangkan hasil investigasi institusi dalam menentukan langkah editorial yang sesuai. Namun, keputusan mengenai status publikasi artikel tetap dilaksanakan berdasarkan tanggung jawab editorial jurnal, bukti yang tersedia, dan kebijakan etika publikasi yang berlaku.

6. Tanggung Jawab Bersama dalam Menjaga Integritas Ilmiah

Penulis, pengelola jurnal, dan institusi akademik memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa informasi ilmiah yang diterbitkan memiliki tingkat keakuratan, keandalan, dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis bertanggung jawab atas keaslian, kebenaran data penelitian, persetujuan etik dan perlindungan partisipan apabila relevan, ketepatan analisis, serta integritas karya ilmiah yang disampaikan. Editor dan Dewan Editor bertanggung jawab menyelenggarakan proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan editorial secara objektif, sedangkan institusi berperan dalam menangani dugaan pelanggaran yang memerlukan investigasi pada tingkat kelembagaan.

Dengan memberikan tanggapan yang tepat terhadap dugaan pelanggaran dan menerapkan tindakan yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk koreksi, pencabutan artikel, atau tindakan editorial lain yang sesuai, Nursing Care and Health Technology Journal (NCHAT) berupaya menjaga validitas serta integritas rekam ilmiah yang telah dipublikasikan.

Prinsip Penanganan Dugaan Pelanggaran

Setiap dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi harus ditangani berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, melalui pemeriksaan yang objektif, kesempatan klarifikasi bagi pihak terkait, serta keputusan editorial yang proporsional terhadap sifat dan tingkat keseriusan permasalahan. Tujuan utama penanganan pelanggaran adalah melindungi keakuratan, validitas, dan integritas rekam ilmiah, bukan semata-mata memberikan sanksi kepada penulis.

Rujukan Kebijakan

Kebijakan ini mengacu pada prinsip-prinsip etika publikasi dan panduan penanganan dugaan pelanggaran yang dikembangkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).

Committee on Publication Ethics (COPE) ?